get app
inews
Aa Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Kades di Bangka Tengah Diperpanjang Masa Jabatannya jadi 8 Tahun

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:09 WIB
header img
Algafry Rahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Lebih lanjut dikatakan Algafry, dalam amanat Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, terdapat beberapa fokus pemerintah terhadap keuangan desa, yang diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem, dan program ketahanan pangan nabati serta hewani.

"Seperti yang tertuang dalam Permendes, yang harus difokuskan pada program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Bum Desa serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," ujarnya. 

Lanjutnya, sebagai Kepala Desa harus memegang teguh amanah dan berkomitmen, atas janji yang dituangkan dalam visi misi dengan mendukung program Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan Bangka Tengah semakin unggul.

“Jadilah seperti udara yang selalu ada di mana-mana tanpa membedakan tempat dan masyarakat, tetap berpegang teguh pada amanat dan harus mampu memahami, menyerap aspirasi, serta menjaga keharmonisan masyarakat," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut