BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024, resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Basel.
SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Riza, saat malam ramah tamah program Aik Bakung di Desa Ranggung Kecamatan Payung, Senin (03/05/2024).
Dengan diterima SK tersebut, Kades yang masa jabatan sebelumnya 6 tahun resmi ditambah 2 tahun sehingga diperpanjang menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tak hanya itu, Kades yang masih aktif yang masa jabatan awalnya 6 tahun secara otomatis langsung berubah menjadi 8 Tahun sesuai ketentuan Undang-undang desa tersebut.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengatakan, Jumlah Kades di Bangka Selatan yang diperpanjang jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang desa terbaru tersebut sebanyak 34 Kades.
Kabupaten Bangka Selatan kata dia, merupakan Kabupaten Pertama di Babel yang diamanahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) untuk menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Alhamdulillah akhirnya perjuangan kami untuk menerbitkan SK Perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan hak para kades yang diatur dalam UU Desa terbaru disetujui oleh Kemendes, sehingga SK Perpanjangan masa jababatan 34 Kades di Bangka Selatan sudah bisa kami berikan dan Bangka Selatan merupakan Kabupaten pertama di Babel yang mendapatkan amanah dari KemendesPDTT," katanya.
Ia berharap, perpanjangan masa jabatan Kades di Bangka Selatan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan di desa.
"Layani masyarakat dengan baik, Jangan sia-siakan perpanjangan masa jabatan ini untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Bangka Selatan yang menjabat sebagai Kades Airbara, Muklis Insan memberikan apresiasi kepada Bupati Bangka Selatan yang telah memperjuangkan hak kepala desa sesuai konstitusi.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah hak kades yang telah diatur dalam UU Desa terbaru dan Alhamdulillah Bapak Bupati Bangka Selatah telah bekerja keras untuk memperjuangkan hak-hak para kades sesuai UU Desa terbaru ke Kemendes hingga akhirnya para Kades yang berhak diperpanjang masa jabatannya resmi menerima SK dari Pak Bupati," ucapnya.
APDESI Bangka Selatan kata dia, akan terus bersinergi dengan Pemkab Bangka Selatan dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Editor : Muri Setiawan