Selain mengamankan 72 paket sabu-sabu dengan berat 33,57 gram, Polisi juga menyita barang bukti lain diantaranya uang sebesar Rp.6.054.000, 2 unit motor, 7 unit handphone, plastik klip bening, tas dan lainnya.
"Total harga barang bukti yang diduga narkotika sabu sebesar Rp.33.000.000. Ini nantinya akan bawa ke lab untuk diuji dan selanjutnya kita limpahankan ke kejaksaan," ujar Kompol Surtan Sitorus.
Akibat perbuatannya tersangka SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
"Untuk tersangka MI dan RP di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.
Editor : Muri Setiawan