BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyita sebanyak 72 paket diduga sabu-sabu dari 10 orang tersangka berinisial SK (43), FR (22), MI (34), MD (27), RP (23), RD (23) dan DK (27) serta 3 orang perempuan berinisial AS (48), DA (39), MR (38).
Konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
Puluhan paket sabu beserta 10 orang tersebut diamankan pada tempat berbeda saat terjaring Operasi Antik Menumbing, yang digelar semenjak 14-25 Mei 2024, di wilayah hukum Polres Babar.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus mengatakan beberapa orang yang diamankan memang sudah masuk Target Operasi (TO) sedangkan sisanya terjaring saat operasi.
"Hasil operasi kita menerbitkan tujuh LP, dimana sebanyak tiga LP memang masuk TO dan empat non TO," katanya, saat Konferensi pers, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Babar.
Selain mengamankan 72 paket sabu-sabu dengan berat 33,57 gram, Polisi juga menyita barang bukti lain diantaranya uang sebesar Rp.6.054.000, 2 unit motor, 7 unit handphone, plastik klip bening, tas dan lainnya.
"Total harga barang bukti yang diduga narkotika sabu sebesar Rp.33.000.000. Ini nantinya akan bawa ke lab untuk diuji dan selanjutnya kita limpahankan ke kejaksaan," ujar Kompol Surtan Sitorus.
Akibat perbuatannya tersangka SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
"Untuk tersangka MI dan RP di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.
Editor : Muri Setiawan