get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Nambang di Hutan Mangrove, 4 Orang Diringkus Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:09 WIB
header img
Sejumlah penambang timah ilegal saat diamankan anggota kepolisian. Foto : Istimewa.

Akibat perbuatannya, para penambang tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus juga menghimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan Mangrove. 

"Kita harapkan kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak, dan ini harus menjadi perhatian kita semua," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut