Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Nambang di Hutan Mangrove, 4 Orang Diringkus Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:09 WIB
  • author Oma Kisma
Nambang di Hutan Mangrove, 4 Orang Diringkus Polisi
Sejumlah penambang timah ilegal saat diamankan anggota kepolisian. Foto : Istimewa.

Akibat perbuatannya, para penambang tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus juga menghimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan Mangrove. 

"Kita harapkan kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak, dan ini harus menjadi perhatian kita semua," ucapnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut