Kasus korupsi tata niaga timah ini banyak menimbulkan kehebohan dan kecaman dari berbagai sudut di publik, khususnya masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Dalam konteks ini, penting untuk melihat lebih dalam tentang bagaimana kasus ini terjadi, apa implikasinya bagi masyarakat dan negara.
Dalam kasus ini menjadi sorotan serius pada sistem pengelolaan sumber daya alam Indonesia, mengingat timah sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia seharusnya dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Namun, dengan adanya praktik korupsi seperti ini, sumber daya alam tersebut dimanfaatkan secara tidak berkelanjutan dan merugikan negara serta lingkungan yang mengakibatkan efek domino pada masyarakat.
Jika kita mengacu pada pertumbuhan ekonomi berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat pertumbuhan ekonomi Babel dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bangka Belitung triwulan I 2024 tumbuh 1,01% (yoy), lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh 4,00% (yoy).
Editor : Muri Setiawan