get app
inews
Aa Text
Read Next : Inmendagri Terbaru, Bangka Selatan Satu-Satunya Kabupaten di Babel yang Masuk Kategori PPKM Level 1

Sistem Kerja ASN Wilayah Luar Jawa Bali Terbaru Berdasarkan Level PPKM

Kamis, 17 Februari 2022 | 20:16 WIB
header img
Bupati Beltim bersalaman usai pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

JAKARTA, lintasbabel.id – Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kembali mengalami perubahan.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN wilayah luar Jawa Bali dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial:

a. PPKM Level 1,  sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut