JAKARTA, lintasbabel.id – Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kembali mengalami perubahan.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN wilayah luar Jawa Bali dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial:
a. PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
a. PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
a. PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.
Editor : Muri Setiawan