Kesal Kenaikan Pangkat Tak Ditandatangani, ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Polisi menangkap AS (43), terduga pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (29/4/2026) malam. Pelaku diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi tersebut.
Aksi nekat itu diduga dipicu rasa sakit hati setelah surat pengajuan kenaikan golongan dari III B ke III C tidak ditandatangani oleh kepala dinas.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, mengungkapkan sebelum kejadian pelaku sempat diminta datang ke kantor untuk membahas pengajuan kenaikan pangkatnya.
“Sekitar pukul 09.00 WIB pelaku diminta menghadap kepala dinas terkait pengajuan kenaikan pangkat. Namun pelaku menolak dan justru mengancam akan membakar kantor,” ujar Faisal, Jumat (1/5/2026).
Usai penolakan tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB pelaku pulang ke rumah dan mengambil besi yang kemudian dibungkus koran. Pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku sempat kembali ke kantor untuk melakukan absen pulang.
Dalam perjalanan, pelaku membeli satu liter pertalite yang dibungkus plastik. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali lagi ke kantor dengan membawa besi dan bahan bakar tersebut.
“Pelaku mencongkel jendela ruang kepala dinas menggunakan besi, lalu menyiramkan pertalite ke kusen dan dinding ruangan,” katanya.
Setelah itu, pelaku membakar koran menggunakan korek api dan melemparkannya ke dalam ruangan hingga api menyala. Aksi pembakaran tersebut bahkan sempat direkam pelaku dan diunggah ke akun media sosial pribadinya.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di Kabupaten Bangka Selatan dan membuang besi yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm, sandal, satu unit handphone berisi rekaman video, plastik bekas wadah BBM, serta perangkat DVR CCTV kantor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Babel.
“Penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Agus.
Editor : Haryanto