get app
inews
Aa Read Next : Pedagang Pasar Tradisional Minta Gerakan ASN Belanja di Pasar Dilaksanakan Tiap Pekan

Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 2021 Ditunggu Paling Lambat 31 Agustus

Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:52 WIB
header img
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN hingga pejabat negara. (Foto: Setkab).

JAKARTA, lintasbabel.id - Pengajuan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2021 paling lambat diterima pada 31 Agustus 2021.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibtri Rejeki menyatakan, sampai dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2021 dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Untuk tenggat waktu pengusulan Kenaikan Pangkat PNS, Ibtri menyampaikan ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. 

“Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” katanya pada Senin, (23/8/2021) di Jakarta. 

Ibtri menjelaskan, ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kedua, Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 

Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas. Keempat, Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

“Setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002. Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah,” ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut