PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pesta demokrasi menuju Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2024 tidak lama lagi akan berlangsung. Memasuki tahun politik, Berbagai calon, mulai dari kepala negara, kepala daerah, maupun calon dari legislatif akan unjuk gigi dalam kampanye yang dilaksanakan serentak, mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Demi menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), membuat laman khusus pelaporan untuk netralitas ASN.
Hal ini disebabkan hingga bulan Juli 2022, terdata 11 Pegawai ASN ditetapkan telah melakukan pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2F dan 2G, yang berbunyi "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat desa".
"Melihat data pelanggaran tersebut, maka dari itu diperlukan peningkatan pengawasan bagi ASN, bukan hanya dari Badan Pengawas Pemilu saja, tapi juga pengawasan dari sesama ASN," ujar Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDMD Babel, Rusdianto.
Editor : Muri Setiawan