Maling di Kelenteng, Pelaku: Uangnya untuk Judi Online dan Separuhnya Dikirim ke Kampung

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Kelenteng dan Toko, yang diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Selain itu, keduanya menggunakan hasil dari mencuri untuk bermain judi online.
"Uang hasil kita nyuri separuhnya saya kirim untuk keluarga di kampung pak, sebagian lagi untuk judi online," kata Andi, Kamis (18/4/2024).
Pria asal Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang baru beberapa tahun berada di Bangka ini, tercatat merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah mendekam di penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Editor : Muri Setiawan