get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Berulah, Residivis Curat Dibekuk Polisi

Maling di Kelenteng, Pelaku: Uangnya untuk Judi Online dan Separuhnya Dikirim ke Kampung

Kamis, 18 April 2024 | 20:37 WIB
header img
Pelaku pencurian spesialis bobol rumah ibadah Kelenteng dan toko berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (17/4/2024) sore. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Kelenteng dan Toko, yang diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Selain itu, keduanya menggunakan hasil dari mencuri untuk bermain judi online.


Pelaku pencurian spesialis bobol rumah ibadah Kelenteng dan toko berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (17/4/2024) sore. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

"Uang hasil kita nyuri separuhnya saya kirim untuk keluarga di kampung pak, sebagian lagi untuk judi online," kata Andi, Kamis (18/4/2024).

Pria asal Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  yang baru beberapa tahun berada di Bangka ini, tercatat merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah mendekam di penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku pencurian spesialis bobol rumah ibadah Kelenteng dan toko berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (17/4/2024) sore. Keduanya ditangkap polisi saat sedang bersantai di sebuah rumah kosong di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).


Dua orang pelaku pencurian spesialis bobol rumah ibadah Kelenteng dan toko berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (17/4/2024) sore. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di 6 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Bangka, dengan sasaran Kelenteng dan toko yang ada di Kota Sungailiat.

Sehari sebelum diringkus, kedua pelaku bahkan sempat melakukan pencurian di 2 Kelenteng yang ada di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Penangkapan yang dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi tanpa perlawanan sama sekali, karena kedua pelaku tak mengira aksinya dicium Tim Kelambit. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penyergapan.

Pelaku yang diamankan bernama Andi Zulkarnain alias Andi (40) warga Lubuk Linggau dan Steven Orlando alias Steven (23) warga Sungailiat. Mereka beraksi di Toko Jl Cendrawasih Sungailiat, toko di Kuday Sungailiat dan Kelenteng Dwi Bakti Merawang.


Dua orang pelaku pencurian spesialis bobol rumah ibadah Kelenteng dan toko berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (17/4/2024) sore. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

Aksi di Jl Cendrawasih mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp4 juta, di toko Kuday korban menderita kerugian Rp5 juta dan di Kelenteng Merawang korban rugi hingga Rp3 juta.

Kejadian selama bulan April 2024 tersebut, lalu ditindaklanjuti Tim Kelambit dengan melakukan penyelidikan. Tim Kelambit sudah mengetahui ciri-ciri pelaku sejak Minggu (14/4/2024).

Setelah informasi valid, kemudian pada Rabu (17/4/2024) diketahui pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini sedang berada di daerah Nelayan 1 Sungailiat.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Kelambit berhasil membekuk Andi dan Steven yang mengaku telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). Sedikitnya 3 orang telah resmi membuat laporan polisi untuk kejadian di Cendrawasih, Kuday dan Kelenteng Merawang.

Aksi lainnya dilakukan juga oleh Andi dan Steven di Kelenteng Lubuk Kelik Sungailiat, toko di dekat Simpang Jaksa Kelurahan Paritpadang dan Kelenteng lainnya di Kecamatan Merawang.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1.125.000, 3 buah handphone, 1 buah penanak nasi, sepasang sepatu, tang, obeng serta puluhan rokok berbagai merek.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut