Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 84,38 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Oki Sumsel Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel di Basel

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:40 WIB
  • author Irwan Setiawan
Bawa 84,38 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Oki Sumsel Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel di Basel
Kurir narkoba berinisial Al alias Lamsyah (46), beserta sejumlah barang bukti saat diamankan polisi pada Minggu (17/3/2024) sore. Foto: Istimewa.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses lebih lanjut. 

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut