get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Bawa 84,38 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Oki Sumsel Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel di Basel

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:40 WIB
header img
Kurir narkoba berinisial Al alias Lamsyah (46), beserta sejumlah barang bukti saat diamankan polisi pada Minggu (17/3/2024) sore. Foto: Istimewa.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses lebih lanjut. 

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut