Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit. Penyidik KLHK juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni AY dan TH.
Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel. AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa, BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023. BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Lintas Babel, Senin (4/3/2024).
Yazid menambahkan, bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami," katanya.
Editor : Muri Setiawan