Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

3 Bulan Buron, Operator PC yang Kabur Hilang Jejak

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:43 WIB
  • author Oma Kisma
3 Bulan Buron, Operator PC yang Kabur Hilang Jejak
Satu unit ekskavator yang disita Satreskrim Polres Bangka Barat dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parittiga. Foto: Lintasbabel.iNews.id/Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dibawah pimpinan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, operator eskavator atau yang biasa dikenal dengan PC yang kabur pada (10/1/2024) lalu, belum juga tertangkap hingga hari ini, Selasa (19/3/2024) atau telah 3 bulan menjadi buron.

Pria berinisial HR (35) ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aktivitas ilegal minning, di Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 


Satu unit ekskavator yang disita Satreskrim Polres Bangka Barat dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parittiga. Foto: Lintasbabel.iNews.id/Oma Kisma.
 

"Untuk update bahwasanya operator ini yang sudah kita terbitkan DPO, dia merupakan orang lampung, jadi dia ini freelines, sehingga kita agak kesulitan untuk mengejar keberadaan indikasi pelaku lainnya," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira. 

Ecky mengakui untuk melacak keberadaan HR operator yang kabur ini sangat kesulitan, lantaran informasi yang mereka dapatkan sangat sedikit.

"(DPO) inisial H (terdeteksi), titik terakhir di Parittiga itulah, masih di TKP awal, jadi kita sangat minim, karena dia ini nggak ada keluarganya disana," ujarnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut