BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dibawah pimpinan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, operator eskavator atau yang biasa dikenal dengan PC yang kabur pada (10/1/2024) lalu, belum juga tertangkap hingga hari ini, Selasa (19/3/2024) atau telah 3 bulan menjadi buron.
Pria berinisial HR (35) ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aktivitas ilegal minning, di Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Satu unit ekskavator yang disita Satreskrim Polres Bangka Barat dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parittiga. Foto: Lintasbabel.iNews.id/Oma Kisma.
"Untuk update bahwasanya operator ini yang sudah kita terbitkan DPO, dia merupakan orang lampung, jadi dia ini freelines, sehingga kita agak kesulitan untuk mengejar keberadaan indikasi pelaku lainnya," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira.
Ecky mengakui untuk melacak keberadaan HR operator yang kabur ini sangat kesulitan, lantaran informasi yang mereka dapatkan sangat sedikit.
"(DPO) inisial H (terdeteksi), titik terakhir di Parittiga itulah, masih di TKP awal, jadi kita sangat minim, karena dia ini nggak ada keluarganya disana," ujarnya.
Namun ditegaskan Ecky, pihaknya akan terus mengejar dan melacak keberadaan pelaku serta melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya tersangka lain dari aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.
"Tentu kita terus melaksanakan upaya penyelidikan apabila ada indikasi pelaku maupun tersangka lainnya, kita pasti akan tetap melaksanakan sesuai dengan undang-undang berlaku," katanya.
Diketahui dari penggerebekan tambang ilegal yang dilakukan jajaran Polres Babar pada (10/1/2024) lalu, seorang pemilik tambang berinisial RM (60) ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan operator PC yang menggali lubang, berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
Editor : Muri Setiawan