PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Gabungan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri, berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BA (59) di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
BA diketahui merupakan salah satu tersangka perusakan/perambahan Kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel. Saat ini, tersangka BA telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dan Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda saat konferensi pers terkait penangkapan BA, buronan kasus perambahan HP di Kabupaten Bangka. Foto: Istimewa.
BA, yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 November 2023. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023, hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.
Tersangka BA bersembunyi di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel.
Kemudian, tim membawa tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.
Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kabupaten Bangka.
Editor : Muri Setiawan