Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan Kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini. Mengingat tersangka BA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.
Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp5 Milyar.
Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan tindak pidana bidang kehutanan yaitu ”setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 Milyar.
Editor : Muri Setiawan