Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lahan Perkebunan di Bangka Barat Rusak Dihantam Tambang Timah Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang

Senin, 25 Maret 2024 | 21:16 WIB
  • author Irwan Setiawan
Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang
Tersangka Franky saat dibekuk tim Kejati Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menangkap buronan kasus Korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat kabur ke Jakarta 

Buronan tersebut bernama Franky  (39) selaku Direktur PT Green Forestry Indonesia  (GFI). Pelaku diamankan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 13:00 WIB 

"Penyidik bersama Tim Tabur mendapatkan informasi  tentang keberadan  tersangka, lalu  melakukan penangkapan  di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/3/2024). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut