get app
inews
Aa Read Next : Mantan Gubernur Babel Erzaldi Dicecar 3 Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejati Babel

Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang

Senin, 25 Maret 2024 | 21:16 WIB
header img
Tersangka Franky saat dibekuk tim Kejati Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menangkap buronan kasus Korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat kabur ke Jakarta 

Buronan tersebut bernama Franky  (39) selaku Direktur PT Green Forestry Indonesia  (GFI). Pelaku diamankan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 13:00 WIB 

"Penyidik bersama Tim Tabur mendapatkan informasi  tentang keberadan  tersangka, lalu  melakukan penangkapan  di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/3/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut