get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Tahan Wakil Kacab Bank Sumsel Babel Manggar, Diduga Korupsi KUR Rp18,8 Miliar

Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang

Senin, 25 Maret 2024 | 21:16 WIB
header img
Tersangka Franky saat dibekuk tim Kejati Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menangkap buronan kasus Korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat kabur ke Jakarta 

Buronan tersebut bernama Franky  (39) selaku Direktur PT Green Forestry Indonesia  (GFI). Pelaku diamankan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 13:00 WIB 

"Penyidik bersama Tim Tabur mendapatkan informasi  tentang keberadan  tersangka, lalu  melakukan penangkapan  di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/3/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut