get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Brimob Tembak Warga hingga Tewas di Perkebunan Sawit Simpang Teritip

Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang

Senin, 25 Maret 2024 | 21:16 WIB
header img
Tersangka Franky saat dibekuk tim Kejati Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menangkap buronan kasus Korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat kabur ke Jakarta 

Buronan tersebut bernama Franky  (39) selaku Direktur PT Green Forestry Indonesia  (GFI). Pelaku diamankan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 13:00 WIB 

"Penyidik bersama Tim Tabur mendapatkan informasi  tentang keberadan  tersangka, lalu  melakukan penangkapan  di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/3/2024). 

Fadil Regan mengatakan penangakapan pelaku dilakukan  usai sebelumnya yang bersangkutan, telah beberapa kali untuk dimintai keterangan namun tidak pernah hadir. Kemudian penyidik  mendapati  yang bersangkutan berada di Jakarta, kemudian yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pencarian  orang dan dimintai cekal pada tanggal 18 Maret 2024.

Lebih lanjut Fadil Regan menuturkan modus pelaku yaitu sejak tahun 2011 Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektare dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur. 

Pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI. 

Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB. 

"Akibat perbuatan pelaku kerugian negara mencapai  Rp25.944.550.000,00 (Rp25 Miliar lebih) dan Pelaku  akan ditahan  selama 20 hari di dalam Rutan Tua Tunu Pangkalpinang," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut