Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lahan Perkebunan di Bangka Barat Rusak Dihantam Tambang Timah Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang

Senin, 25 Maret 2024 | 21:16 WIB
  • author Irwan Setiawan
Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang
Tersangka Franky saat dibekuk tim Kejati Babel. Foto: Istimewa.

Pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI. 

Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB. 

"Akibat perbuatan pelaku kerugian negara mencapai  Rp25.944.550.000,00 (Rp25 Miliar lebih) dan Pelaku  akan ditahan  selama 20 hari di dalam Rutan Tua Tunu Pangkalpinang," ujarnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut