Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Jum'at, 16 Februari 2024 | 20:02 WIB
  • author Irwan Setiawan
Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Eks (mantan) Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI atas kasus dugaan tipikor tata niaga timah. Foto: Istimewa.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sementara, tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut