PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 5 orang tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Satu diataranya, adalah eks (mantan) Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang timah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Lalu, MBG selaku pengusaha tambang timah di Kota Pangkalpinang, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 - 2021. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 - 2018.
Ketut menjelaskan, adapun kasus posisi dalam perkara ini yakni tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN (Tamron) alias AN (Aon) dan tersangka AA.
"Kemudian mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," katanya, Jumat (16/2/2024).
Adapun perjanjian tersebut, ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
"Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerjasama, serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG," tuturnya.
Ia menjelaskan, bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
"Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah," katanya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk. menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Nantinya, mineral bijih timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma. Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan, akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sementara, tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Editor : Muri Setiawan