PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 5 orang tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Satu diataranya, adalah eks (mantan) Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang timah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Lalu, MBG selaku pengusaha tambang timah di Kota Pangkalpinang, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 - 2021. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 - 2018.
Ketut menjelaskan, adapun kasus posisi dalam perkara ini yakni tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN (Tamron) alias AN (Aon) dan tersangka AA.
"Kemudian mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," katanya, Jumat (16/2/2024).
Editor : Muri Setiawan