Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Feri dan Badri berhasil diamankan berberkal dari laporan korban terkait kehilangan kendaraan bermotor. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Setelah mendapat laporan dari korban pencurian, kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku, dan alhamdullilah kita berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda,” tutur Kasat.
Kasat juga menambahkan, kini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan masih dilakukan pengembangan.
“Untuk sampai saat ini ada 16 TKP, baik di wilayah hukum Polres Bangka maupun wilayah hukum Polres Bangka Barat. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini ada sebanyak 16 unit sepeda motor, satu buah kompresor dan satu buah mesin pompa air robin, tapi tidak menutup kemungkin masih ada TKP lain dan barang bukti lainnya,” kata Kasat.
AKP Ogan mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan