get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

2 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi 22 TKP Dibekuk Polisi, 1 Kena Timah Panas

Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:28 WIB
header img
Pelaku curanmor beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolda Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, Rabu (5/6/2024) malam. 

Pelaku dibekuk usai terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan yakni Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel). 

"Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian motor di Oki Sumatera Selatan tahun 2020 dan menjalani penahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel," kata Jojo, Jumat (7/6/2024) sore. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut