Jojo juga menambahkan, dari Kapal Motor tersebut turut diamankan 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jeriken berbagai ukuran.
Ribuan liter solar yang sudah dimasukkan ke dalam jeriken oleh pelaku. Foto: Istimewa.
"BBM Solar terisi di dalam wadah jeriken plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jeriken, jeriken plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jeriken dan jeriken plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jeriken," kata Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dugaan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tutur Jojo..
Editor : Muri Setiawan