get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Bawa Ribuan Liter Solar, Kapal Hantu Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Rabu, 31 Januari 2024 | 13:46 WIB
header img
Polisi mengamankan kapal motor berisi ribuan liter solar ilegal di Dermaga Nelayan Lama Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Satu Unit Kapal Motor (KM) hantu alias tanpa nama berhasil diamankan Tim Hiu Macan Opsnal Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli Polisi XXVIII - 2003 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (29/1/2024) malam. 

Kapal Hantu tersebut diamankan saat bersandar di Dermaga Nelayan Pelabuhan Lama Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. 

"Kapal Motor tanpa nama yang diamankan ini setelah dilakukan pemeriksaan bermuatan BBM jenis solar yang dimuat di dalam jeriken dan Tedmon," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (31/1/2024) pagi. 

Selain mengamankan 1 unit Kapal Motor, Jojo menyebutkan Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang narkoda kapal motor berinisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Jojo juga menambahkan, dari Kapal Motor tersebut turut diamankan 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jeriken berbagai ukuran. 


Ribuan liter solar yang sudah dimasukkan ke dalam jeriken oleh pelaku. Foto: Istimewa.
 

"BBM Solar terisi di dalam wadah jeriken plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jeriken, jeriken plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jeriken dan jeriken plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jeriken," kata Jojo. 

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dugaan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tutur Jojo..

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut