get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Miliki Sabu-sabu, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Juli 2021 | 16:32 WIB
header img
Tersangka KA (44) dan sejumlah barang bukti sabu-sabu saat diamankan polisi, Rabu (21/7/2021). Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan satu orang perempuan, yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Perempuan tersebut diketahui berinisial KA (44), Warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. 

KA dibekuk polisi di pinggir jalan Dusun Bukit Maya, Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Pada Senin (19/7/21) lalu. 

"Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial KA (44), yang bersangkutan merupakan warga Warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Rabu (21/7/2021). 

Kasat Narkoba menambahkan, saat penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket besar plastik klip bening, yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan dalam kotak rokok. 

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka KA, tim Unit Reskrim Polsek Jebus kemudian melakukan penggeledahan lagi ke tempat tinggal tersangka. 

"Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Ditemukan 1 buah paket besar dan 1 buah paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah bong alat hisap sabu-sabu," jelas Kasat Narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa, 1 buah paket besar berisikan butiran kristal bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,7 gram, 1 buah paket kecil butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 buah bong alat hisap sabu-sabu dan 1 unit handphone. 

Tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan tim Unit Reskrim Polsek Jebus ke Polres Bangka Barat, guna pengembangan lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut