Jojo juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut. Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan, hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.
"Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan 3 pelaku lain untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," katanya.
Sementara itu, atas perbuatan tersebut, keempat pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujar Jojo Sutarjo.
Editor : Muri Setiawan