BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 bulan, Amiryansah alias Amir (26) yang diduga terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polres Bangka dan Polres Rejang Lebong, Sabtu (20/1/2024) siang.
Amir diamankan Tim Gabungan saat berada di kampung halamannya, Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan berlangsung pada Senin (3/7/2023) di jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri, Desa Kapuk, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Saat itu pelaku berpura-pura menumpang mobil korban yakni Saudi (39) warga Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, yang pulang bekerja dan hendak kembali ke rumahnya dari PT Sawit Mitra Jaya Mandiri.
Editor : Muri Setiawan