Simpan 3 Kilo Ganja, Seorang Pemuda di Kota Pangkalpinang Diciduk Polisi
Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:02 WIB
"Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan