PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial AR alias Aceng, diciduk usai menyimpan narkoba jenis ganja.
Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (8/1/2024) malam.
"Setelah digeledah, tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone yang disimpan di dalam tas milik pelaku," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/2024).
Tak sampai di situ, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang. Kota Pangkalpinang.
Alhasil, tim menemukan 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam, dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.
"Jadi dari kedua TKP ini, tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilo lebih," ucap Jojo.
"Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan