get app
inews
Aa Text
Read Next : Ahli Penuntut Umum dan Ahli Penasehat Hukum Berikan Pendapat Berbeda Terkait Status BPRS Babel

2 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel Punya Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:20 WIB
header img
Ahmad Husaini dan Tanjaya memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Heli Yuda. Foto: Lintasbabel.inews.id/ Irwan Setiawan.

Namun, terungkap pada fakta persidangan bahwa SP3AT atas nama pemohon yang diusulkan oleh Ridwan yang sudah dibuat oleh Tanjaya, belum ditandatangani. Ternyata oleh Ridwan diserahkan kepada Almustar, yang kemudian Almustar menyuruh saksi Ahmad Husaini bersama 3 orang lainnya untuk memalsukan tandatangan pemohon dalam SP3AT itu.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Tanjaya menerima uang sebesar Rp20 juta dari Almustar, dan uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan biaya kuliah Tanjaya di salah satu universitas.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut