Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Penuntut Umum dan Ahli Penasehat Hukum Berikan Pendapat Berbeda Terkait Status BPRS Babel
Advertisement . Scroll to see content

2 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel Punya Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:20 WIB
  • author Irwan Setiawan
2 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel Punya Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong
Ahmad Husaini dan Tanjaya memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Heli Yuda. Foto: Lintasbabel.inews.id/ Irwan Setiawan.

"Kenapa mau tanda tangan?," tanya JPU lagi.

"Kami diperintah Almustar pak," jawab saksi Ahmad Husaini.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan, saksi Ahmad Husaini mengaku bahwa dirinya juga berperan mengumpulkan KTP beberapa petani atas perintah Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus tersebut.

Saksi Ahmad Husaini juga mengaku menerima uang dari Almustar sebesar Rp5 juta, dan satu unit sepeda motor. Uang tersebut, menurut pengakuannya sudah dipakai untuk keperluan lebaran.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut