get app
inews
Aa Text
Read Next : Ahli Penuntut Umum dan Ahli Penasehat Hukum Berikan Pendapat Berbeda Terkait Status BPRS Babel

2 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel Punya Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:20 WIB
header img
Ahmad Husaini dan Tanjaya memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Heli Yuda. Foto: Lintasbabel.inews.id/ Irwan Setiawan.

Kemudian, pada sidang ketiga yang berlangsung Senin (15/1/2024) dengan terdakwa Heli Yuda, JPU juga menghadirkan Tanjaya, mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Air Gegas.

Dalam fakta sidang tersebut, Tanjaya mengakui dirinya yang membuat SP3AT atas nama 30 petani yang diusulkan oleh Ridwan yang saat ini juga sudah menjadi terpidana kasus Ubi Kasesa BPRS Babel, tanpa melakukan verifikasi terhadap petani yang bersangkutan dan objek tanah yang dibuatkan SP3AT.

Setelah dibuat pada hari Sabtu dan Minggu di Kantor Camat, menurut pengakuan Tanjaya, SP3AT yang telah ia ketik dan belum ditandantangani tersebut, diserahkan kembali kepada Ridwan untuk ditandatangani oleh masing-masing pemohon yang diusulkan oleh Ridwan. 

Setelah ada tandatangan pemohon, saksi dan aparat desa setempat, SP3AT tersebut lalu dikembalikan oleh Ridwan kepada Tanjaya untuk ditandatangani oleh Camat.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut