Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Penuntut Umum dan Ahli Penasehat Hukum Berikan Pendapat Berbeda Terkait Status BPRS Babel
Advertisement . Scroll to see content

2 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel Punya Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:20 WIB
  • author Irwan Setiawan
2 Saksi Kasus Dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel Punya Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong
Ahmad Husaini dan Tanjaya memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Heli Yuda. Foto: Lintasbabel.inews.id/ Irwan Setiawan.

Kemudian, pada sidang ketiga yang berlangsung Senin (15/1/2024) dengan terdakwa Heli Yuda, JPU juga menghadirkan Tanjaya, mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Air Gegas.

Dalam fakta sidang tersebut, Tanjaya mengakui dirinya yang membuat SP3AT atas nama 30 petani yang diusulkan oleh Ridwan yang saat ini juga sudah menjadi terpidana kasus Ubi Kasesa BPRS Babel, tanpa melakukan verifikasi terhadap petani yang bersangkutan dan objek tanah yang dibuatkan SP3AT.

Setelah dibuat pada hari Sabtu dan Minggu di Kantor Camat, menurut pengakuan Tanjaya, SP3AT yang telah ia ketik dan belum ditandantangani tersebut, diserahkan kembali kepada Ridwan untuk ditandatangani oleh masing-masing pemohon yang diusulkan oleh Ridwan. 

Setelah ada tandatangan pemohon, saksi dan aparat desa setempat, SP3AT tersebut lalu dikembalikan oleh Ridwan kepada Tanjaya untuk ditandatangani oleh Camat.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut