Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bandi Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan 54,80 Gram Sabu di Pondok

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:56 WIB
  • author Irwan Setiawan
Bandi Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan 54,80 Gram Sabu di Pondok
Bandi beserta sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolda Babel. Foto: Istimewa.

Jojo juga menambahkan, sejumlah barang bukti lain yang ditemukan diantaranya 11 buah potongan pipet, 1 unit timbangan dan 1 plastik bal ukuran kecil serta 1 unit handphone. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan total berat bruto 54,80 gram," kata Jojo. 

Usai diamankan, Tim Subdit II langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Untuk ancaman pidana pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal 15 tahun penjara," tutur Jojo Sutarjo.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut