"Jadi TKPnya ada yang di Kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya.
Empat tersangka tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk pasal yang disangkahkan kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar, " ujarnya.
Editor : Muri Setiawan