get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Bangka Barat 2024, 196 Warga Binaan Rutan Mentok Gunakan Hak Pilih

Polres Bangka Barat Amankan 4 Tersangka  Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Senin, 31 Januari 2022 | 14:39 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur, saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/1/2022). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

"Jadi TKPnya ada yang di Kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya. 

Empat tersangka tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Untuk pasal yang disangkahkan kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda  paling banyak Rp5 Miliar, " ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut