BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satreskrim Polres Bangka Barat saat ini sedang melakukan proses penyidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba mengungkapkan, kasus ini telah terjadi sejak tahun 2020 yang lalu.
"Saat ini, Satreskrim Polres Bangka Barat sedang menangani dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Dengan usia korban 16 tahun 10 bulan. Untuk yang melaporkan, ayah dari korban pada Senin 24 Januari 2022 lalu, kasusnya terjadi sejak tahun 2020 dan ada di tahun 2021," ungkap AKP. Robby Setiadi Purba, Senin (31/1/2022).
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangka Barat telah mengamankan sebanyak empat orang tersangka.
"Empat orang tersangka kami amankan, ada beberapa TKP, korbannya yang menawarkan diri dan sudah berulang kali. Ini yang perlu menjadi perhatian modus operandi yang dilakukan, jadi ini tidak melakukan hubungan badan dengan serta merta, tapi ada bujuk rayu berupa sejumlah uang dan barang," tuturnya.
Robby menambahkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Barat.
"Jadi TKPnya ada yang di Kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya.
Empat tersangka tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk pasal yang disangkahkan kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar, " ujarnya.
Editor : Muri Setiawan