get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 29 November 2023 | 15:52 WIB
header img
Melibatkan anak-anak di dalam Kampanye Pemilu 2024 bisa dituntut pidana penjara. Foto: Ilustrasi anak-anak/ Net.

Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. 

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. 

Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Sementara itu, aturan tersebut juga diataur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut