get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Apa Itu KPPS Pemilu 2024, Tugas dan Besaran Gajinya

Selasa, 30 Januari 2024 | 14:06 WIB
header img
KPPS merupakan pihak yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Simak ulasan lengkapnya di sini. Foto: Ilustrasi/ Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Apa itu KPPS Pemilu 2024, tugas dan besaran gajinya. KPPS sering kita temui saat perhelatan pemilihan umum, namun tak jarang yang memahami apa fungsi dan tugasnya dalam pemilu.

Mari kita simak penjelasan berikut ini tentang apa itu KPPS, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya.

Apa Itu KPPS Pemilu 2024

KKPS merupakan kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) merupakan pihak yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.Di setiap TPS, akan ada 7 petugas KPPS  yang memiliki tugasnya masing-masing.

Anggota KKPS yang telah telah dilantik pada hari Kamis (25/1/2024) lalu, akan melakasanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024.

Tugas Anggota KPPS

Sebagai informasi, petugas KPPS tiap TPS berjumlah 7 orang, yang terdiri atas satu ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Dikutip dari 'Buku Panduan KPPS', berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS.

Tugas Ketua KPPS atau Anggota 1

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut