Apa Itu KPPS Pemilu 2024, Tugas dan Besaran Gajinya
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Apa itu KPPS Pemilu 2024, tugas dan besaran gajinya. KPPS sering kita temui saat perhelatan pemilihan umum, namun tak jarang yang memahami apa fungsi dan tugasnya dalam pemilu.
Mari kita simak penjelasan berikut ini tentang apa itu KPPS, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya.
KKPS merupakan kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) merupakan pihak yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.Di setiap TPS, akan ada 7 petugas KPPS yang memiliki tugasnya masing-masing.
Anggota KKPS yang telah telah dilantik pada hari Kamis (25/1/2024) lalu, akan melakasanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024.
Sebagai informasi, petugas KPPS tiap TPS berjumlah 7 orang, yang terdiri atas satu ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Dikutip dari 'Buku Panduan KPPS', berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS.
Tugas Ketua KPPS atau Anggota 1
Editor : Muri Setiawan