get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Apa Itu KPPS Pemilu 2024, Tugas dan Besaran Gajinya

Selasa, 30 Januari 2024 | 14:06 WIB
header img
KPPS merupakan pihak yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Simak ulasan lengkapnya di sini. Foto: Ilustrasi/ Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Apa itu KPPS Pemilu 2024, tugas dan besaran gajinya. KPPS sering kita temui saat perhelatan pemilihan umum, namun tak jarang yang memahami apa fungsi dan tugasnya dalam pemilu.

Mari kita simak penjelasan berikut ini tentang apa itu KPPS, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya.

Apa Itu KPPS Pemilu 2024

KKPS merupakan kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) merupakan pihak yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.Di setiap TPS, akan ada 7 petugas KPPS  yang memiliki tugasnya masing-masing.

Anggota KKPS yang telah telah dilantik pada hari Kamis (25/1/2024) lalu, akan melakasanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024.

Tugas Anggota KPPS

Sebagai informasi, petugas KPPS tiap TPS berjumlah 7 orang, yang terdiri atas satu ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Dikutip dari 'Buku Panduan KPPS', berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS.

Tugas Ketua KPPS atau Anggota 1

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.

Tugas Anggota KPPS Ke-2 dan Ke-3

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS.
  • Membuka surat suara satu persatu.
  • Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.


Tugas Anggota KPPS Ke-4

  • Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk.
  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6).
  • Memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Tugas Anggota KPPS Ke-5

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Tugas Anggota KPPS Ke-6

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Menyusun dan mengelompokkan surat suara.

 

Tugas Anggota KPPS Ke-7

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.


Gaji KPPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500 ribu. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Berikut rinciannya:
Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Demikianlah ulasan tentang apa itu KPPS Pemilu 2024, Tugas dan Besaran Gajinya, semoga bermanfaat!


 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut