Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi
Advertisement . Scroll to see content

LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 29 November 2023 | 15:52 WIB
  • author Irwan Setiawan
LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Melibatkan anak-anak di dalam Kampanye Pemilu 2024 bisa dituntut pidana penjara. Foto: Ilustrasi anak-anak/ Net.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. 

"Yang boleh memilih, baru boleh ikut kampanye  dan sudah memiliki KTP  tetapi dibawah dari itu disarankan tidak boleh  apalagi memakai atribut kampanye," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut