get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 29 November 2023 | 15:52 WIB
header img
Melibatkan anak-anak di dalam Kampanye Pemilu 2024 bisa dituntut pidana penjara. Foto: Ilustrasi anak-anak/ Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nurmala mengingatkan kepada para kontestan peserta Pemilu 2023, untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye. Nurmala menyebutkan, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar UU Perlindungan Anak tersebut.

"Tidak boleh, karena takut ada bahaya, apalagi di tengah keramaian seperti itu, yang namanya kampanye urusan orang dewasa," kata Nurmala, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik".

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut