get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:29 WIB
header img
AYP, pria beristri yang diamankan Polda Babel karena melakukan aksi bejat rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus pengobatan alternatif di Kota Pangkalpinang berinisial AYP, terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak

"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Jojo, Kamis (31/8/2023).

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pria berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan di rumah mertuanya. 

"Pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 30 Agustus 2023 dini hari," kata Jojo.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut