PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus pengobatan alternatif di Kota Pangkalpinang berinisial AYP, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Jojo, Kamis (31/8/2023).
Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pria berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan di rumah mertuanya.
"Pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 30 Agustus 2023 dini hari," kata Jojo.
Jojo mengungkapkan pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 4 kali. Aksi pertama pelaku, dilakukan di rumah milik Nenek Pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu.
"Kemudian berlanjut di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kali. Dan terakhir di penginapan di Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah pada Juli 2023," ujarnya
Jojo mengatakan, modus pelaku yaitu dengan mengiming-imingi korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan orang tua korban yang sedang sakit.
"Tersangka mengatakan bahwa ibunya tidak bisa disembuhkan dalam pengobatan, kemudian anak ini bermohon agar bisa menyembuhkan orang tuanya, kemudian diajak untuk berhubungan badan, namun diawal tidak dikehendaki, ditolak dari si korban, namun demikian diiming-imingi masalah pengobataan orang tua, jadi terjadilah persetubuhan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan