PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dukun cabul di Kota Pangkalpinang berinisial AYP (30) yang mencabuli anak di bawah umur dengan modus pengobatan alternatif, ditangkap polisi dari Polda Babel. Diketahui pelaku telah melakukan aksinya sejak 4 bulan yang lalu.
"Untuk kejadian ini, berawal mulai dari bulan Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (31/8/2023).
Disampaikan Jojo, korban merupakan seorang pelajar, anak di bawah umur yang berusia 15 tahun.
Jojo mengatakan, untuk modus pelaku yaitu dengan mengiming-mingi korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan orang tua korban yang sedang sakit.
"Tersangka mengatakan bahwa ibunya tidak bisa disembuhkan dalam pengobatan, kemudian anak ini bermohon agar bisa menyembuhkan orang tuanya. Kemudian diajak untuk berhubungan badan, namun diawal tidak dikehendaki, ditolak dari si korban, namun demikian diiming-imingi masalah pengobataan orang tua, jadi terjadilah persetubuhan," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan