Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi Gegara Jualan Sabu

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial MS (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dari tangan warga Kelurahan Tanjung itu, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 20,9 gram.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening yang berukuran besar dan 2 yang kecil berisi kristal diduga sabu. Kemudian ada juga uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp285 ribu," kata Budi Prasetyo, Selasa (31/10/2023).
Budi Prasetyo mengatakan, antara MS dengan bandar yang menyuplai barang haram ini tidak saling kenal. Mereka menggunakan sistem lempar dan hanya melakukan komunikasi via telepon.
"Untuk sumber barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan dan test urine, tersangka ini positif juga," ujarnya.
Sementara, MS kepada awak media mengaku sudah 2 bulan ini mengedarkan sabu. Ia mengatakan barang haram itu diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Baru satu bulan. Dapat dari kawan, (sama yang suplai) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat Rp1 juta. Dijual dengan dengan sistem lempar. Pas ditangkap lagi istirahat di penginapan," kata MS.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dikurung minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan