get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Babel Sampaikan Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan Bagi Peserta Pemilu

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:48 WIB
header img
Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak mempersoalkan kampanye calon peserta pemilu di lembaga pendidikan. Asalkan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Aturan tersebut termaktub dalam PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU no 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 72 huruf H. 

Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni mengatakan, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan tersebut digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.  

Selain itu, atribut Kampanye Pemilu merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program. 

"Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye pemilu, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggujawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye," kata Deni, Jumat (27/10/2023).

Deni juga menjelaskan, kampanye di tempat ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggujwab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. Untuk tempat pendidikan itu perguruan tinggi tidak setingkat SMA. 

Tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik, akademi atau akademi komunitas. 

"Metode Kampanye Pemilu kategori pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Peserta Kampanye Pemilu di tempat merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya seperti anak dibawah umur dan pejabat yang dilarang," ujarnya. 

Ia melanjutkan, sebelum kampanye, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Penanggung jawab tempat meliputi rektor pada universitas dan institut ketua pada sekolah tinggi dan direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.  

Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.  

"Izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode Kampanye Pemilu, tema materi Kampanye Pemilu dan Peserta Pemilu," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut